Bismillah.
Kaum muslimin yang dirahmati Allah, pada kesempatan ini alhamdulillah kita bisa bertemu kembali dalam pelajaran nahwu dengan kitab muyassar.
Pada beberapa materi terdahulu sudah kita bahas mengenai beberapa kelompok/kedudukan isim yang harus dibaca marfu’. Diantaranya adalah sebagai fa’il/pelaku. Fa’il adalah ism marfu’ yang disebutkan setelah fi’il ma’lum dan menunjukkan yang melakukan perbuatan.
Selain itu, ada juga na’ibul fa’il. Na’ibul fa’il adalah isim marfu’ yang disebutkan setelah fi’il majhul dan menunjukkan yang dikenai perbuatan. Jadi, pada asalnya na’ibul fa’il ini adalah objek/maf’ul bih. Oleh sebab itu sebagian ulama menyebut na’ibul fa’il dengan istilah maf’ul yang tidak disebutkan fa’ilnya. Karena apabila fi’il dalam bentuk pasif/majhul maka fa’il/pelakunya tidak boleh disebutkan.
Hal ini perlu kita ingat, bahwa setiap ada fi’il ma’lum maka pasti/harus ada fa’il sesudahnya. Demikian juga apabila ada fi’il majhul maka pasti/harus ada na’ibul fa’il sesudahnya. Fa’il demikian juga na’ibul fa’il bisa berupa kata yang asli/tampak disebut sebagai fa’il/na’ibul fa’il yang zhahir, bisa juga berupa kata ganti, disebut sebagai fa’il/na’ibul fa’il yang dhamir.